Judi Online: Dampak, Hukum, dan Upaya Penindakan
Indonesia harus memperkuat kerjasama internasional, meningkatkan teknologi pemblokiran, dan melibatkan penyedia layanan internet dalam upaya penanggulangan judi online.
GARISTEBAL.COM- Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Meskipun statusnya ilegal, perjudian digital yang kian canggih tetap menggoda jutaan pengguna internet, terutama di kalangan generasi muda dan kelas menengah ke bawah. Dengan beragam modus operandi yang memanfaatkan teknologi, judi online bukan hanya berisiko merugikan secara finansial, tetapi juga membawa dampak sosial dan psikologis yang tak kalah serius. Lantas, bagaimana hukum Indonesia menghadapinya, dan apa yang dapat dilakukan untuk mencegah permasalahan ini berkembang lebih jauh?
Kecanduan Judi Online: Siapa yang Terjebak?
Data Drone Empit menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan pemain judi online terbesar di dunia. Dalam analis data pencarian kata slot di periode 1 Mei sampai 22 Agustus 2023. Drone Emprit mencoba menyisir pembicaraan terkait judi online di salah satu media sosial pada periode 1 Mei-22 Agustus 2023. Penyisiran dilakukan dengan memasukkan kata kunci ”slot” yang menjadi istilah internasional dari judi online. Hasilnya, pada periode pencarian itu, kata kunci ”slot” ditemukan pada 298.105 unggahan atau rata-rata 2.000 unggahan setiap hari. Unggahan dengan kata kunci yang muncul di nama akun, teks, hingga tagar itu menghasilkan 61 juta interaksi pengguna Facebook. Interaksi bisa berupa komentar atau sekadar menyukai unggahan. Dilihat dari kategori akun, unggahan itu banyak dibuat oleh akun kreator video permainan dan berita. Berdasarkan negara asal unggahan, Indonesia menempati urutan teratas dari 197 negara yang teridentifikasi, menyaingi Filipina dan Amerika Serikat yang di urutan kedua dan ketiga. ”Data empat bulan terakhir cukup besar menggambarkan Indonesia dalam percaturan judi daring. Besarnya unggahan dan interaksi bisa dianggap sebagai besarnya promosi yang terjadi,” kata pendiri Drone Emprit, Fahmi Ismail dikutip dari Kompas.id, Jumat (15/9/2023).
Data terbaru yang dirilis oleh Kementerian Sosial pada 2023 mengungkapkan bahwa sekitar 13% dari total pengguna internet di Indonesia terlibat dalam perjudian online. Yang lebih mencengangkan, sebagian besar di antara mereka berasal dari kalangan menengah ke bawah. Survei dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menambahkan, angka ini terus meningkat, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, dengan banyak korban berusia 18 hingga 34 tahun.
Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kelompok anak muda, 80 persennya berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa, melakukan transaksi judi online rata-rata di bawah Rp100 ribu per hari."Mereka rata-rata bertransaksi kecil, di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain yang begitu besar, dampaknya sangat signifikan," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara daring, Sabtu (30/11) sebagaimana dikutip dari Kompas.id.
Natsir mengatakan kelompok pelajar dan mahasiswa sangat rentan terjerat judi online, terlebih berdasarkan data yang dihimpun PPATK, hampir satu juta anak muda terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut. Transaksi kecil yang dilakukan secara rutin justru menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan ekonomi dan masa depan generasi muda. Meski nominalnya kecil, PPATK menyoroti dampak besar judi online terhadap kondisi ekonomi keluarga pelaku, karena banyak yang menggunakan hingga 70 persen dari penghasilan harian mereka untuk bermain judi. Natsir menjelaskan perputaran uang judi online di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat. Terjadi lonjakan signifikan sejak 2017, di mana perputaran uang judi online meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Kenaikan itu seiring dengan peningkatan total utang pinjaman daring pada platform peer to peer lending legal yang belum lunas pada Mei 2023 sekitar Rp 56 triliun secara nasional. Nilainya naik Rp 40 triliun pada periode yang sama 2022. Kredit macet lebih dari 90 hari hingga Juli 2023 sebesar Rp 1,94 triliun. Angkanya naik 59,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya (YoY) (Kompas.id, 11/9/2023).
Artinya Judi online yang makin populer berimbas pada pinjaman online yang meningkat. Aplikasi pembiayaan ini dinilai jadi alternatif untuk mendapatkan tambahan dana.
Komnas Perlindungan Anak mencatat bahwa hampir 15% remaja di perkotaan terpapar judi online. Hal ini menunjukkan bahwa perjudian bukan lagi sekadar masalah bagi orang dewasa, tetapi telah merambah ke kalangan muda, yang terperangkap dalam siklus perjudian dengan taruhan rendah namun peluang menang yang sangat kecil. Angka kecanduan semakin mengkhawatirkan, dengan banyak remaja yang merasa kesulitan mengatasi dampak psikologisnya, seperti kecemasan dan depresi.
Kepala Departemen Medik Kesehatan Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM) Kristiana Siste Kurniasanti menyampaikan, dampak kecanduan judi daring memiliki dampak yang merusak diri sendiri dan orang disekitar. Sebagian besar dampak dari judi daring terkait faktor keuangan.
Kristiana mengatakan, prevalensi kecanduan judi di Indonesia mencapai 2 persen. Sebanyak 68,9 persen merupakan penduduk usia 18-25 tahun. Tidak ada perbedaan signifikan antara perempuan dan laki-laki. Sebanyak 48,7 persen orang yang mengalami adiksi judi merupakan perempuan dan 51,3 persen merupakan laki-laki.
Di RSCM, setidaknya total ada 126 pasien rawat jalan terkait kecanduan judi daring yang dirawat sepanjang Januari-Oktober 2024. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Selain itu, jumlah pasien rawat inap pada 2024 pun meningkat tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Total kasus rawat inap sepanjang tahun 2024 sebanyak 46 kasus.
Sementara berdasarkan data intelijen dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, sekitar 8,8 juta masyarakat di Indonesia terlibat judi daring pada 2024. Sebanyak 80 persen di antaranya merupakan masyarakat dari tingkat ekonomi rendah dan menengah. Sehingga Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan para warga yang terlibat judi online tersebut merupakan kontributor kemiskinan baru di Indonesia. Sebab pertama-tama mereka akan menjadi korban dari sisi keuangan sehingga membuat jumlah warga miskin semakin bertambah.
Sehingga ia menegaskan, ”Judi online ini betul-betul national disaster, kerusakan nasional yang harus kita atasi bersama. Orang yang sudah terlibat dan menjadi korban dari judi online hancur seluruh sendi kehidupannya, baik sendi ekonomi, sosial, psikologis, maupun keluarganya.”
Beragam Jenis dan Modus Operandi
Judi online tidak lagi sekadar permainan kartu atau taruhan bola. Kini, platform judi menawarkan berbagai jenis permainan yang mengintimidasi, seperti casino online, slot virtual, togel online, hingga taruhan e-sports. Dengan tampilan yang semakin menarik dan bonus menggoda, judi online menjadi sangat sulit dibedakan dari hiburan digital biasa.
Basahnya lahan judi daring membuat penyedia jasa dari mancanegara ikut bermain di Indonesia. Slotegrator, penyedia jasa dan konsultan judi daring berbasis di Siprus, membuat artikel analisa berjudul "Indonesia Gambling Market Overview 2024". Dalam artikel itu pasar Indonesia disebut sebagai “pasar yang menarik untuk memulai atau memperluas kasino daring Anda”.
“Indonesia is an attractive market to start or expand your online casino, but it is worth considering all the restrictions and details. Local legislation is constrictive, but the market is continuing to grow.”
Dengan renyahnya market judol di Indonesia namun dengan tantangan regulasi yang tidak memberikan celah sama sekali, maka modus operandi pelaku judi online pun semakin licin. Dengan memanfaatkan teknologi dan internet, situs judi beroperasi dengan menggunakan server yang tidak terdeteksi di Indonesia, sering kali berbasis di luar negeri seperti Kamboja, Filipina dan Malta, yang memiliki regulasi perjudian lebih longgar. Sebagian besar operator judi online juga aktif memanfaatkan media sosial dan aplikasi berbasis seluler untuk menarik pemain baru, dengan iming-iming hadiah besar yang sering kali hanya menjadi jebakan.
“Banyak pemain yang baru pertama kali mencoba, diajak teman atau melihat iklan di media sosial. Mereka tak sadar sudah terjebak,” ujar Ari Wibowo, seorang psikolog yang berfokus pada rehabilitasi kecanduan. "Mereka hanya merasa senang karena menang kecil, tapi lambat laun semakin banyak yang kehilangan kontrol."
Kerangka Hukum Judi Online di Indonesia
Secara eksplisit, hukum Indonesia melarang segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring. Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan (yaitu tahun 2026) juga mengatur soal perbuatan perjudian yang bisa dikenakan pidana bagi siapa saja yang terlibat dalam perjudian.
Lebih lanjut, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur penggunaan teknologi informasi, juga mencakup perjudian online sebagai salah satu tindakan ilegal. Dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dijelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan sistem elektronik untuk melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai Undang -Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah melalui UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) No 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat beserta peraturan perubahannya.
Namun, meski aturan hukum sudah cukup jelas, penerapan dan penegakan hukum terhadap perjudian online tetap menghadapi tantangan besar. Situs-situs judi online sering kali beroperasi dari luar negeri, dengan menggunakan server asing yang tidak terjangkau oleh otoritas Indonesia. Hal ini membuat polisi dan aparat penegak hukum kesulitan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di dunia maya.
Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia
Masalah utama dalam pemberantasan judi online di Indonesia adalah lokasi server dan peran serta penyedia layanan internet. Banyak operator situs judi online berlokasi di luar Indonesia, seperti di Filipina, Malta, atau Kamboja, negara-negara yang tidak memiliki regulasi perjudian yang ketat. Situs-situs ini bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat Indonesia, meskipun sudah ada pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah.
Data relevan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan bahwa meski lebih dari 1.000 situs perjudian telah diblokir setiap tahunnya, masih banyak situs baru yang terus bermunculan. Pada tahun 2023, lebih dari 500.000 domain perjudian tercatat aktif di dunia maya, banyak di antaranya yang terus beroperasi meski di bawah radar aparat hukum. Pemerintah Indonesia sering kali harus mengandalkan sistem pemblokiran domain, namun hal ini tidak sepenuhnya efektif mengingat banyaknya cara yang digunakan oleh situs judi untuk menghindari pemblokiran.
Kendala lainnya adalah perbedaan interpretasi hukum antar negara. Beberapa negara yang menjadi pusat perjudian online, seperti Malta, Kamboja dan Filipina, mengizinkan operator perjudian internasional untuk beroperasi di wilayah mereka, sehingga sulit bagi Indonesia untuk mengimplementasikan hukum nasional terhadap situs yang berbasis di negara-negara tersebut.
Perjanjian Internasional dan Kerjasama Antar Negara
Dalam menghadapi permasalahan perjudian online yang lintas batas negara, Indonesia perlu mengandalkan kerjasama internasional. Interpol dan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) adalah dua organisasi internasional yang memiliki peran penting dalam hal pertukaran informasi dan penanggulangan kejahatan dunia maya, termasuk perjudian online.
Di tingkat global, Konvensi Cybercrime Council of Europe (Budapest Convention) juga menjadi acuan bagi negara-negara dalam menangani kejahatan dunia maya, termasuk perjudian. Namun, meskipun Indonesia adalah bagian dari Interpol, APEC, dan telah meratifikasi beberapa instrumen hukum internasional, praktik perjudian online yang melibatkan operator asing tetap sulit diberantas.
Salah satu langkah yang dapat diambil adalah memperkuat kerjasama dengan negara-negara yang menjadi pusat operator perjudian. Singapura, misalnya, telah berhasil memblokir akses ke situs perjudian online melalui Internet Content Providers (ICP) yang bekerja sama dengan penyedia layanan internet. Dengan memperkuat regulasi lokal dan internasional, Indonesia dapat memperketat kontrol terhadap situs-situs judi yang beroperasi dari luar negeri.
Perbandingan Kebijakan Judi Online di Negara Lain
Beberapa negara telah mengambil langkah tegas untuk mengatur dan memblokir perjudian online. Australia, misalnya, melalui Interactive Gambling Act 2001, secara tegas melarang penyedia layanan perjudian online yang tidak terdaftar di Australia untuk melayani pelanggan di negara tersebut. Negara ini juga bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir situs-situs judi yang berbasis di luar negeri, sebuah pendekatan yang cukup berhasil menekan pertumbuhan perjudian online.
Di Singapura, Remote Gambling Act yang diterapkan sejak 2014, mengharuskan semua situs judi online yang beroperasi di negara tersebut untuk mematuhi regulasi yang sangat ketat. Singapura juga memblokir akses ke situs perjudian internasional dan memberikan denda yang berat bagi operator yang melanggar hukum.
Di sisi lain, Malta, Kamboja dan Filipina memiliki kebijakan yang lebih permisif terhadap perjudian online. Negara-negara ini bahkan menjadi hub utama untuk perusahaan-perusahaan perjudian internasional yang beroperasi secara global. Hal ini menambah kompleksitas bagi Indonesia dalam memberantas perjudian online yang datang dari negara-negara tersebut.
Kendala dalam Implementasi Penegakan Hukum
Selain tantangan dari lokasi server luar negeri, peran serta penyedia layanan internet juga menjadi isu penting dalam penegakan hukum. Banyak penyedia layanan internet di Indonesia tidak cukup proaktif dalam memblokir akses ke situs perjudian online. Beberapa di antaranya hanya melakukan pemblokiran dalam kasus tertentu, tanpa adanya kontrol yang sistematis terhadap situs yang terdeteksi sebagai judi online.
Berdasarkan data dari Kominfo pada 2023, meski lebih dari 1.000 situs perjudian telah diblokir, ada lebih dari 500.000 situs perjudian yang masih aktif di internet. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan pemblokiran yang dilakukan belum cukup efektif. Situs-situs ini sering mengganti domain mereka, memanfaatkan server asing, dan memanfaatkan teknologi seperti VPN (Virtual Private Network) yang membuat pemblokiran menjadi lebih sulit dilakukan.
Ada beberapa jurus untuk untuk Memperkuat Penegakan Hukum Indonesia untuk memerangi Judi Online:
1. Menjaga Hubungan dengan Negara Tetangga
Jika ingin menghentikan arus judi online, Indonesia harus menggandeng negara-negara seperti Kamboja, Filipina, hingga Malta—pusat operasi perjudian global. Lewat diplomasi yang lebih tajam dan regulasi lintas batas, Indonesia bisa menekan operator judi agar patuh terhadap aturan lokal. Kerja sama semacam ini tak hanya soal memutus jaringan, tetapi juga melindungi jutaan pengguna dari jebakan digital.
2. Merangkul Teknologi untuk Melawan Teknologi
Lawan canggih, senjata pun harus lebih mutakhir. Dengan memanfaatkan teknologi seperti artificial intelligence (AI), pemerintah bisa mendeteksi situs judi online baru yang muncul bak jamur di musim hujan. Tak hanya itu, pemantauan real-time juga penting untuk memastikan situs-situs ini tak lagi mengelabui aparat lewat domain baru atau jaringan tersembunyi.
3. Tekanan untuk ISP: Blokir, Jangan Diam
Penyedia layanan internet (ISP) tak bisa lagi hanya menjadi penonton. Pemerintah harus mengikat mereka dalam regulasi ketat, mewajibkan ISP memblokir situs-situs perjudian secara aktif. Bukan sekadar menunggu laporan masyarakat, tetapi bertindak sebagai garda terdepan untuk memutus akses. ISP, dalam hal ini, harus menjadi sekutu melawan jaringan digital ilegal.
4. Kampanye: Edukasi di Dunia Nyata dan Maya
Bahaya judi online bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga jebakan sosial. Kampanye edukasi harus masuk ke sekolah, media sosial, dan komunitas, membangun kesadaran sejak dini. Dengan narasi yang tepat, masyarakat tak hanya akan memahami risikonya, tetapi juga waspada terhadap pola jebakan yang sering digunakan operator judi daring.
Dengan langkah-langkah ini, Indonesia tak hanya bisa menutup pintu bagi pelaku judi online, tetapi juga melindungi masyarakat dari ancaman sosial dan ekonomi yang mengintai. Keberanian memimpin perubahan adalah kuncinya.
Kesimpulan
Judi online di Indonesia merupakan masalah hukum yang kompleks, yang membutuhkan penegakan hukum yang lebih ketat serta kerjasama internasional yang lebih kuat. Meski regulasi yang ada sudah jelas, tantangan utama tetap pada penerapan hukum terhadap situs judi yang beroperasi di luar negeri. Untuk itu, Indonesia harus memperkuat kerjasama internasional, meningkatkan teknologi pemblokiran, dan melibatkan penyedia layanan internet dalam upaya penanggulangan judi online.
Penulis : Denny Septiviant – Politisi PKB
Post a Comment for " Judi Online: Dampak, Hukum, dan Upaya Penindakan"